DPP LSM PPAKN Apresiasi Polda Lampung Tahan Sekda Lamteng, John: Supremasi Hukum Jangan Tebang Pilih

Headline30 Views
banner 468x60

JALAPOST.ID – Bandar Lampung – Langkah Polda Lampung menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro mendapat apresiasi dari Dewan Pendiri Pusat (DPP) LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara (PPAKN).
Ketua Umum DPP LSM PPAKN, John M. S. Naga, S.E., mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.
Menurut John, langkah Polda Lampung dalam menangani perkara tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih. Jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum,” ujar John.
Ia menegaskan, apresiasi terhadap langkah penegakan hukum tidak berarti pihak yang sedang menjalani proses hukum telah dinyatakan bersalah.
John meminta masyarakat membedakan antara proses penyidikan, status tersangka, penahanan, dan putusan pengadilan.
“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan, bukan berarti orang tersebut sudah dinyatakan bersalah. Kita tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
PPAKN Dorong Penyidikan Profesional dan Transparan
Lebih lanjut, John berharap penyidik Polda Lampung dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan dan objektif.
Menurutnya, seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana dan alat buktinya memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi seluruh prosesnya harus objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata John.
Ia juga berharap penyidik terus menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain, John meminta semuanya ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Yang paling penting adalah jangan ada pihak yang diperlakukan berbeda karena jabatan atau kedudukannya. Namun, siapa pun juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya.
Soroti Akuntabilitas Keuangan Negara
Sebagai lembaga yang bergerak pada perhatian terhadap pembangunan dan analisis keuangan negara, John juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Menurutnya, keuangan negara maupun daerah merupakan amanah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran pemerintah bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
John menilai, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan perlu menjadi perhatian karena proses penegakan hukum juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jabatan adalah amanah. Ketika seseorang diberikan kewenangan dalam pemerintahan, ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dijalankan,” ujarnya.
Welly Ditahan Setelah Pemeriksaan Sekitar 11 Jam
Sebelumnya, Welly Adiwantra memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung pada Jumat (18/9/2026). Ia tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, Welly keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyatakan penahanan dilakukan setelah Welly menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi menyebut penahanan tersebut bertujuan membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta kelengkapan berkas perkara.

banner 336x280

Welly telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026. Saat perkara tersebut menjadi objek penyidikan, Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Dalam laporan Rilis.id, hasil pemeriksaan BPKP Lampung menyebut estimasi kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar.

Sementara itu, pemberitaan sejumlah media memuat angka jumlah tenaga honorer dan nilai kerugian yang berbeda. Karena itu, angka tersebut perlu ditempatkan sesuai sumber masing-masing dan tidak diperlakukan sebagai kesimpulan final sebelum terdapat dasar resmi yang menetapkannya.
Di sisi lain, penasihat hukum Welly, Bagus Satriya Wicaksono, menyampaikan posisi hukum dari pihak tersangka. Bagus juga diketahui mendampingi Welly dalam pemeriksaan pada 18 September 2026.
John mengatakan, perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Pihak tersangka melalui penasihat hukumnya tentu memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi. Itu bagian dari proses hukum. Pada akhirnya, fakta dan alat bukti akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar John.
DPP LSM PPAKN Akan Terus Kawal Isu Keuangan Negara
John menambahkan, DPP LSM PPAKN akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkaitan dengan pembangunan serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Ia menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara kritis, tetapi tetap berdasarkan data dan ketentuan hukum.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif. Jangan karena seseorang memiliki jabatan kemudian hukum menjadi berbeda. Tetapi jangan pula seseorang dianggap bersalah sebelum proses hukumnya selesai,” katanya.
John berharap proses penyidikan perkara Welly dapat berjalan sampai tuntas dan seluruh fakta yang ditemukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan. Hukum harus berlaku bagi siapa pun, tetapi hak setiap orang dalam proses hukum juga harus tetap dihormati,” pungkas John.
Perkara Welly Adiwantra saat ini masih dalam proses hukum. Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *