DPRD Bandar Lampung Temukan Dugaan Material Bekas di Proyek Trotoar Rp22 Miliar

Headline26 Views
banner 468x60

JALAPOST – Bandar Lampung – Revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dengan anggaran sekitar Rp22 miliar menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam sidak ke lokasi, dewan menemukan indikasi pemakaian material bekas dan besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

banner 336x280

Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat sebelumnya yang membahas sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek.Rabu (9/9/2026)

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi menyebut ada beberapa kejanggalan pada pekerjaan konstruksi di lapangan. Salah satunya, lantai pengecoran disebut memakai material bekas.

“ Kami datang menindaklanjuti hasil RDP beberapa waktu lalu terkait permasalahan revitalisasi trotoar. Di lapangan memang ditemukan penggunaan barang bekas,” ujar Agus.

Selain itu, Komisi III juga mencurigai besi yang dipakai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.

Atas temuan tersebut, DPRD akan mendorong evaluasi dan pengawasan lebih ketat. Komisi III meminta bagian pekerjaan yang bermasalah segera diteliti. Jika terbukti menyimpang dari spesifikasi, harus dibongkar dan diperbaiki.

“ Kami minta dilakukan pengecekan di lapangan agar disesuaikan dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan,” kata Agus.

Perhatian DPRD terhadap proyek ini menguat setelah sebelumnya terjadi ambruknya sebagian trotoar yang masih dalam tahap pembangunan.
Menurut Agus, mutu pekerjaan proyek pemerintah wajib dijaga karena menjadi cerminan wajah Kota Bandar Lampung.

“ Saat ini seluruh proyek bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Siapa pun bisa melihat. Karena itu, semua pekerjaan harus dikerjakan sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Berdasarkan data LPSE Kota Bandar Lampung dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, pagu proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim mencapai sekitar Rp22 miliar dengan HPS Rp21,99 miliar.

Pelaksana proyek adalah PT Asmi Hidayat. Pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung melalui pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Temuan Komisi III ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kesesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan spesifikasi teknis pada proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *