JALAPOST.ID – Pelarian empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Bandar Lampung berakhir di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap keempatnya di wilayah Kecamatan Legok, Tangerang, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial RA (18), warga Lampung Timur; I (40), warga Lampung Tengah; R (29), warga Lampung Timur; dan MY (26), warga Lampung Timur.
Saat diamankan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 9 mm yang diselipkan di celana salah satu pelaku berinisial I.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka di wilayah Tangerang. Saat penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan yang dibawa salah satu terduga pelaku,” kata Kompol Gigih, Senin (14/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, keempat pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung sebanyak lima kali. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kendaraan korban sebelum membawa kabur sepeda motor.
“Pengakuan sementara, mereka sudah lima kali beraksi di wilayah Bandar Lampung. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya kejadian lain maupun keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.
Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan.
Kompol Gigih menegaskan, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan empat pelaku tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mendalami seluruh keterangan para terduga pelaku dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.













